Polda Metro Jaya Panggil Sutradara Dandhy Dwi Laksono Terkait Film Pesta Babi, Penyelidikan Masih Berjalan
JAKARTA — FBINEWS
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap sutradara film dokumenter Dandhy Dwi Laksono pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran hukum dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami laporan yang masuk.(23/10/26)
Selain Dandhy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Berawal dari Laporan Mama Sinta
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Yasinta Moiwend, yang dikenal sebagai Mama Sinta, pada 29 Mei 2026.
Pelapor diduga merasa kecewa karena keterlibatannya dalam film Pesta Babi disebut berlangsung tanpa persetujuan resmi. Dalam laporan tersebut, turut disampaikan dugaan penipuan serta pengambilan data pribadi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan untuk mengklarifikasi berbagai keterangan dan mengumpulkan bukti yang relevan.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hukum Didalami
Dalam surat pemanggilan penyidik, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang menjadi bagian dari pendalaman perkara, antara lain terkait penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, perlindungan data pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta hak cipta.
Pencantuman dugaan pasal tersebut belum berarti bahwa pihak yang dipanggil telah terbukti melakukan tindak pidana. Penyidik masih perlu menguji laporan, meminta keterangan pihak terkait, dan menilai kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan klarifikasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi secara menyeluruh, bukan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Kepolisian juga menyatakan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendasarkan keputusan berikutnya pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut film dokumenter, persetujuan pihak yang terlibat, penggunaan data pribadi, serta dugaan pelanggaran hukum yang perlu dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara secara proporsional dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
**

Posting Komentar