POLDA RIAU BONGKAR DUGAAN PENIMBUNAN 6.500 LITER BIOSOLAR SUBSIDI DI SIAK, DUA TERSANGKA DITAHAN
SIAK — FBINEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 6.500 liter biosolar dan menetapkan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka.
Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).
GUDANG BIOSOLAR DIGEREBEK POLISI
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan biosolar di sebuah gudang di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara itu, SG diduga memiliki kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir biosolar bersubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah tangki penampungan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta memindahkan BBM.
12 TANGKI DAN PULUHAN JERIKEN DISITA
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 12 unit tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
- 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
- Tujuh selang.
- Satu unit mesin.
- Timbangan dan ember.
- Satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Secara keseluruhan, BBM yang disita diperkirakan mencapai 6.500 liter.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Siak.
DIDUGA BELI MURAH, JUAL KEMBALI LEBIH MAHAL
Berdasarkan pendalaman sementara, kedua tersangka diduga membeli biosolar bersubsidi dengan harga lebih rendah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
Praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi mengganggu penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
Penyidik masih mendalami aktivitas kedua tersangka, termasuk asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan jalur penjualan kembali yang digunakan.
TERANCAM PENJARA ENAM TAHUN DAN DENDA RP60 MILIAR
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Riau berkomitmen menindak dugaan penyimpangan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
**

Posting Komentar