News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLDA SULSEL TANGANI SEJUMLAH KASUS TAWURAN DI MAKASSAR, 19 ORANG JADI TERSANGKA

POLDA SULSEL TANGANI SEJUMLAH KASUS TAWURAN DI MAKASSAR, 19 ORANG JADI TERSANGKA



MAKASSAR — FBINEWS  

Polda Sulawesi Selatan terus mengusut sejumlah kasus perkelahian antarkelompok yang terjadi di wilayah Kota Makassar. Dalam salah satu perkara yang menelan korban jiwa, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan.


Komitmen penegakan hukum tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. M. Awal Chairuddin saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perkelahian kelompok di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).


Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.


Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa penanganan aksi perkelahian kelompok dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada pengungkapan perkara dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui tokoh pemuda dan masyarakat untuk mencegah konflik serupa terulang.


KORBAN MENINGGAL DUNIA, SATU LAINNYA LUKA BERAT


Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, kawasan Sudiang, Kota Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok yang diduga memiliki persoalan sebelumnya, yakni kelompok Tabe 22 dan kelompok Warmеn_27.


Pertikaian bermula sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai. Kedua kelompok terlibat tawuran yang diwarnai aksi saling melempar batu dan penggunaan senjata busur.


Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling kejar. Dalam rangkaian kejadian tersebut, dua sepeda motor dilaporkan bertabrakan hingga pengendaranya terjatuh di kawasan underpass perlimaan bandara.


Ketika sebagian anggota kelompok berupaya menolong korban, dua orang tertinggal di lokasi dan dikejar oleh anggota kelompok lawan.


Akibat kejadian tersebut, seorang korban berinisial MAN (24) meninggal dunia setelah mengalami luka tebas di bagian kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara itu, korban berinisial MFS (16) mengalami luka berat.


20 ORANG DIAMANKAN, 19 DITETAPKAN TERSANGKA


Menindaklanjuti peristiwa berdarah tersebut, tim gabungan dari Polsek Biringkanaya, Jatanras Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar melakukan penindakan pada Senin (5/10/2026).


Sebanyak 20 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses penanganan perkara, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dan satu orang berusia 18 tahun.


Sementara itu, beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran berdasarkan hasil penyidikan.


Penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa aksi tawuran tersebut diduga dipicu motif balas dendam. Kelompok Warmеn_27 disebut pernah melakukan penyerangan ke wilayah kelompok Tabe 22.


Meski demikian, penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan perlindungan hukum bagi tersangka yang masih di bawah umur.


TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 12 TAHUN PENJARA


Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 472 huruf a dan huruf b, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Berdasarkan bahan perkara, ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.


Selain kasus di Sudiang, kepolisian juga menaruh perhatian terhadap perkelahian kelompok di Jalan Rajawali dan Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar.


Polda Sulsel menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan pencegahan, sehingga konflik antarkelompok tidak kembali memakan korban jiwa.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar