News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLDA SULUT UNGKAP PEREDARAN LIQUID SINTETIS MENGANDUNG PINACA, DUA TERSANGKA DIAMANKAN

POLDA SULUT UNGKAP PEREDARAN LIQUID SINTETIS MENGANDUNG PINACA, DUA TERSANGKA DIAMANKAN



MANADO – FBINEWS  

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I berupa liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MH (19) dan MS (22), beserta sejumlah barang bukti berupa cairan sintetis, perangkat vape, telepon genggam, dan uang tunai.


Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026).


BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.


Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Endrastiawan.


TERSANGKA PERTAMA DIAMANKAN DI TIKALA ARES


Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan MH pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares, Manado.


Dari tangan MH, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang diduga mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.


Berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Ia juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS dalam transaksi senilai Rp800.000.


PENGEMBANGAN KASUS UNGKAP TERSANGKA KEDUA


Berbekal keterangan MH, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada MS.


Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan MS di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.


Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol liquid sintetis yang diduga mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.


Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali memesan barang tersebut dari orang yang sama.


Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.


BARANG BUKTI DIUJI DI LABORATORIUM FORENSIK


Penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif THC. Barang bukti cairan sintetis juga telah dikirimkan untuk menjalani pengujian di Laboratorium Forensik.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.


Proses penyidikan masih berlanjut untuk memperkuat pembuktian serta mendalami asal-usul dan jalur distribusi cairan yang diduga mengandung zat narkotika tersebut.


POLISI INGATKAN ORANG TUA AWASI PENGGUNAAN VAPE


Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, khususnya anak-anak serta generasi muda.


Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh anak-anak. Menurutnya, kandungan cairan yang digunakan tidak selalu dapat diketahui hanya dari kemasan atau perangkat yang dipakai.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yandrie.


Polda Sulut menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, keluarga, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar