POLRESTA SERANG KOTA SITA 8,8 KG SABU SENILAI RP8,8 MILIAR, PENGEMBANGAN KASUS TEMBUS JAKARTA DAN SUKABUMI
SERANG — FBINEWS
Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 8,8 kilogram senilai Rp8,8 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang membawa petugas hingga ke Jakarta Selatan dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 45.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit II Satuan Reserse Narkoba yang melakukan penyelidikan sejak Maret 2026. Penelusuran dilakukan secara bertahap hingga petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar di wilayah Sukabumi.
BERAWAL DARI PENANGKAPAN DI PADARINCANG
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2026, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RH di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. (29). Nama M.A. kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara petugas terus menelusuri keberadaannya.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke wilayah Jakarta Selatan.
PENGEMBANGAN KASUS MENGARAH KE JAKARTA SELATAN
Pada 22 Oktober 2026, petugas melakukan penindakan di area parkir Apartemen Pancoran Riverside, Jakarta Selatan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,06 gram serta lima cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengambilan sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika tersebut.
DUA PRIA DIAMANKAN, 8,8 KG SABU DITEMUKAN
Pada 24 Oktober 2026, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan dua pria berinisial Y.S. (53) dan H.F. (31) di sebuah SPBU di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Saat menggeledah Y.S., petugas menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 3,18 kilogram yang disimpan di dalam tas belanja berwarna hijau.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan H.F. di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan berat sekitar 5,65 kilogram.
Dari dua lokasi itu, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 8.839 gram atau 8,8 kilogram sabu.
NILAI BARANG BUKTI CAPAI RP8,8 MILIAR
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe menyampaikan, narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp8,8 miliar.
Jumlah tersebut juga diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 45.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.
Polresta Serang Kota menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, mengungkap jalur distribusinya, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
TERSANGKA TERANCAM PASAL BERLAPIS
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya penyelidikan berkelanjutan dan kerja sama masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
**

Posting Komentar