News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RESIDIVIS JAMBRET LUKAI MAHASISWI UI DI DEPOK, HASIL KEJAHATAN DIJUAL RP13,5 JUTA

RESIDIVIS JAMBRET LUKAI MAHASISWI UI DI DEPOK, HASIL KEJAHATAN DIJUAL RP13,5 JUTA



DEPOK — FBINEWS  

Aksi penjambretan yang menyasar seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, berujung penangkapan tersangka berinisial SB (28). Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Beji berhasil meringkus pria tersebut setelah melakukan penyelidikan atas kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat,(Oktober 2026)


Tersangka ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. SB diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.


KORBAN TERJATUH DAN MENGALAMI LUKA-LUKA


Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan H. Amat, Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.


Korban berinisial SF, yang disebut bernama Siti Fatimah, merupakan mahasiswi UI yang saat itu sedang berjalan kaki dari tempat kos menuju kampus.


Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan sepeda motor untuk merampas tas korban. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan pertolongan warga sebelum dibawa ke rumah sakit.


Insiden ini menambah perhatian terhadap keamanan di kawasan permukiman dan lingkungan kampus, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas seorang diri.


RESIDIVIS PERNAH DIHUKUM PADA 2019 DAN 2022


Berdasarkan informasi yang dihimpun, SB merupakan residivis kasus penjambretan yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dan 2022.


Dalam perkara terbaru ini, barang hasil kejahatan dilaporkan telah dijual dengan nilai mencapai Rp13,5 juta.


Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap tindak pidana jalanan dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.


TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL SEMBILAN TAHUN


Atas dugaan perbuatannya, SB disebut dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


IMBAUAN KEWASPADAAN BAGI MASYARAKAT


Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan ketika berjalan kaki, khususnya di kawasan yang relatif sepi. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penjambretan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan korban.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar