News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK, Independensi Perkara Ijazah Gibran Disorot

Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK, Independensi Perkara Ijazah Gibran Disorot

 


Jakarta - FBINews  

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Laporan tersebut diajukan Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi). Pelapor meminta proses pemeriksaan perkara tersebut turut diuji dari sisi kepatuhan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama, khususnya terkait prinsip independensi hakim.


Dalam pemeriksaan pendahuluan laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 pada Rabu (7/10/2026), kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses pemeriksaan perkara di MK. Salah satu yang disorot yakni tahapan persidangan yang dinilai langsung memasuki agenda pembuktian.


Pelapor juga menyoroti posisi sembilan hakim konstitusi dalam menangani perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, media, hingga kalangan politik. Menurut pelapor, kondisi tersebut perlu diuji untuk memastikan prinsip independensi hakim tetap terjaga selama proses persidangan.


Selain itu, laporan tersebut mempersoalkan dugaan adanya iming-iming atau imbalan yang dikaitkan dengan sayembara untuk menunjukkan ijazah Gibran. Nama salah satu pemohon, Denny Indrayana, turut disebut dalam dalil yang disampaikan kepada MKMK.


Namun, dugaan tersebut masih merupakan dalil yang diajukan pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran etik yang terbukti. MKMK nantinya akan menilai laporan berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan.


Formasi meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut secara objektif. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Laporan terhadap sembilan hakim MK tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik merupakan kewenangan MKMK melalui mekanisme pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti serta keterangan para pihak.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar