News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sembunyikan BBM dalam Kantong Ikan, Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

Sembunyikan BBM dalam Kantong Ikan, Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus dan Amankan 25 Tersangka



PADANG — FBINEWS  

Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap 24 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 19–26 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka serta sejumlah barang bukti, termasuk 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan biosolar.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian menindak praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, serta dihadiri awak media cetak, elektronik, dan daring.


24 KASUS TERUNGKAP, 25 TERSANGKA DIAMANKAN


Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian menindak tegas penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.


Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran berhasil mengungkap 24 laporan polisi dengan total 25 tersangka.


Barang bukti yang diamankan meliputi 2.886 liter BBM, sejumlah telepon genggam, serta puluhan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.


MODUS BARU: BBM DISEMBUNYIKAN DALAM KANTONG IKAN


Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro memaparkan, para tersangka diduga membeli Pertalite dan biosolar bersubsidi dengan harga resmi, kemudian menimbun atau menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.


Namun, dalam operasi kali ini, polisi juga menemukan cara penyimpanan BBM yang digunakan untuk mengelabui petugas.


BBM diduga dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan yang biasa digunakan sebagai wadah ikan. Kantong tersebut kemudian dilapisi menggunakan karung pupuk bersubsidi dan dimasukkan ke dalam kotak ikan.


Modus tersebut diduga dirancang agar BBM tidak mudah dikenali saat diangkut maupun diperiksa petugas.


“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.


TERANCAM PENJARA ENAM TAHUN DAN DENDA RP60 MILIAR


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan.


PENGAWASAN SPBU DIPERKETAT


Polda Sumbar menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penertiban, dan pengawasan secara berkelanjutan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).


Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, menjaga penyaluran tepat sasaran, serta mengantisipasi potensi kelangkaan BBM di wilayah Sumatra Barat.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada proses hukum dan ancaman sanksi pidana yang berat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar