TUNTAS DIPERIKSA, POLDA METRO JAYA PULANGKAN 19 DEMONSTRAN YANG DIAMANKAN SAAT AKSI 28 OKTOBER
JAKARTA — FBINEWS
Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan saat demonstrasi di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Pemulangan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap peran masing-masing selesai dilakukan.
Sebelum dipulangkan, ke-19 orang tersebut terlebih dahulu mendapatkan edukasi pencegahan (pre-emptive education) serta imbauan agar tidak mengulangi tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Proses pemulangan dilakukan dengan menyerahkan mereka kepada pihak keluarga dan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Penyerahan tersebut dilengkapi berita acara resmi serta penandatanganan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
LBH Jakarta Berikan Pendampingan Hukum
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) LBH Jakarta turut mendampingi ke-19 orang tersebut selama proses pemeriksaan hingga pemulangan.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyampaikan bahwa para peserta aksi sempat dikaitkan dengan Pasal 256 KUHP mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan serta Pasal 354 KUHP.
Namun, pihak LBH Jakarta menilai penangkapan tersebut perlu dipertanyakan dari sisi alasan dan dasar hukumnya. Menurut pendamping hukum, tidak ditemukan barang bukti berupa senjata tajam, petasan, maupun bukti penyerangan terhadap petugas.
Proses Hukum dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Pemulangan 19 orang tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan dalam demonstrasi 28 Oktober 2026.
Di sisi lain, pendamping hukum menekankan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, sementara pelaksanaan demonstrasi juga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan ketertiban umum.
**

Posting Komentar