News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejagung Geledah Enam Lokasi Kasus Korupsi Nikel Sultra, Uang Rp11,8 Miliar Disita

Kejagung Geledah Enam Lokasi Kasus Korupsi Nikel Sultra, Uang Rp11,8 Miliar Disita

 


JAKARTA — FBINEWS  

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,795 miliar atau hampir Rp11,8 miliar dalam penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta, Kamis (5/11/2026).


Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, serta perangkat penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan yang sedang diselidiki.


Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower Central Park, Jakarta Barat; serta dua kantor PT DDR di kawasan Mid Plaza dan SCBD, Jakarta Pusat.


Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai Rp11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan tas.


Total uang yang disita mencapai Rp11.795.000.000.


Tidak hanya uang, penyidik turut mengamankan telepon genggam, laptop, CPU, server, kamera pengawas (CCTV), serta berbagai dokumen terkait kegiatan operasional pertambangan nikel.


Diduga Terkait Perusahaan Milik Pengusaha AK


Perkara ini berkaitan dengan sejumlah perusahaan pertambangan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.


Seluruh perusahaan tersebut disebut berada dalam kendali seorang pengusaha berinisial AK atau Arif Kurniawan yang diduga bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).


Dalam penyidikan, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA.


Izin kedua perusahaan tersebut disebut semestinya berakhir pada 2015. Namun, penyidik tengah menelusuri dugaan perpanjangan melalui skema suspend yang diduga dilakukan secara melawan hukum.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.


AK Belum Ditetapkan sebagai Tersangka


Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 38 saksi.


Sementara itu, AK hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha tersebut juga dilaporkan sedang tidak berada di Indonesia.


Penyitaan uang hampir Rp11,8 miliar dan sejumlah perangkat elektronik menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.


Kejagung masih harus menelusuri asal-usul uang yang disita, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.


Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar