Polri Tata Profesi Debt Collector, Siapkan Legalitas dan Cegah Praktik Premanisme
JAKARTA — FBINEWS
Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector melalui pembentukan sistem legalitas, sertifikasi kompetensi, dan pengawasan yang jelas guna mencegah praktik premanisme serta melindungi masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.
Menurutnya, penataan tersebut bertujuan membangun profesi yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, perubahan nama profesi tersebut harus disertai regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.
Selama ini, praktik penagihan utang kerap diwarnai berbagai persoalan, seperti intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi industri pembiayaan.
Rudy mengatakan, petugas penagihan harus memiliki wadah yang jelas, dibekali pelatihan, serta memahami aturan dan kode etik dalam menjalankan tugas.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.
Salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri. Namun, kedudukan, fungsi, dan kewenangannya berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Dalam rancangan tersebut, petugas pengamanan dan penyelamatan aset nantinya diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Setiap kegiatan penagihan juga wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.
Rudy menegaskan, legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan profesi tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.
Melalui langkah tersebut, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung terciptanya industri pembiayaan yang sehat.
Dengan demikian, penagihan utang diharapkan dapat berjalan sesuai aturan tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
**

Posting Komentar