Hutan karet yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji digerebeg Polisi
Bogor - FBInews
Hutan karet yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji bersubsidi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor digerebek Polisi Polda Metro Jaya pada Rabu 19 Oktober 2016 jam 15:30 WIB. Dua orang di antaranya AN dan YN ditetapkan sebagai dalang kasus tersebut.
Setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat , pihak kepolisian bergerak melakukan pengintaian dan informasi kemudian tanpa menunggu waktu lama operasi penggrebekan yang lansung dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metrojaya AKBP Hendy F Kurniawan beserta 35 orang anggota dari Polda Metro Jaya meluncur ke lokasi tersebut.
AKBP Hendy F Kurniawan ketika ditemui setelah penggerebekan kepada Tabloid FBI mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara dilapangan dan pengembangan dari beberapa kasus yang sudah ditangani jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya .
Dari lokasi tersebut,pihak kepolisian menemukan barang bukti regulator yang dipakai memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi yang diperuntukan rumah makan dan industri.
Adapun, sebaran distribusi gas hasil penyuntikan tersebut di wilayah Depok, Tangerang, Bogor dan Jakarta. Kini para tersangka yang berjumlah 24 orang digelandang ke Polda Metro Jaya adapun ancaman hukuman bagi mereka Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta pencucian uang. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dari para tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tabung gas ukuran 12 kilogram, 50 Kilogram, tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, selang regulator.
Penggrebekan tersebut didampingi oleh Lembaga Investigasi Tindak Korupsi Republik Indonesia dan beberapa awak media
Dadang S Tabloid FBI
Posting Komentar