-->

Hutan karet yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji digerebeg Polisi





Bogor - FBInews

 Hutan karet yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji bersubsidi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor digerebek Polisi Polda Metro Jaya pada Rabu 19 Oktober 2016 jam 15:30 WIB. Dua orang di antaranya AN dan YN ditetapkan sebagai dalang kasus tersebut.
Setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan  laporan dari masyarakat , pihak kepolisian bergerak melakukan pengintaian dan informasi kemudian tanpa menunggu waktu lama operasi penggrebekan yang lansung dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metrojaya AKBP Hendy F Kurniawan beserta 35 orang anggota dari Polda Metro Jaya  meluncur ke lokasi  tersebut.



AKBP Hendy F Kurniawan ketika ditemui setelah penggerebekan kepada Tabloid FBI  mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara dilapangan dan pengembangan dari beberapa kasus yang sudah  ditangani jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya .
Dari lokasi  tersebut,pihak kepolisian menemukan barang bukti regulator yang dipakai memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi yang diperuntukan rumah makan dan industri.
Adapun, sebaran distribusi gas hasil penyuntikan tersebut di wilayah Depok, Tangerang, Bogor dan Jakarta. Kini para tersangka yang berjumlah 24 orang digelandang ke Polda Metro Jaya adapun ancaman hukuman bagi mereka Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta pencucian uang. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dari para tangan tersangka, pihak kepolisian  menyita barang bukti berupa tabung gas ukuran 12 kilogram, 50 Kilogram, tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, selang regulator.
Penggrebekan tersebut  didampingi oleh Lembaga Investigasi Tindak Korupsi Republik Indonesia dan beberapa awak media
Dadang S Tabloid FBI
 Advertisement Here
 Advertisement Here