PERSETERUAN KOHAR CS DENGAN LENNY SEMAKIN MEMANAS
Malang - Fbinews
Seperti yang telah di beritakan dalam edisi sebelumnya,Perseteruan antara lenny Muchyarniawati
dengan kohar cs saat ini berlanjut di Pengadilan negeri (PN) malang,perseteruan tersebut di picu karena ketidak puasan lenny yang pernah berniat membeli sebidang tanah seluas 7.170 M2 yang terletak di kelurahan arjowinangun kecamatan kedungkandang milik Kohar cs (3/7/2013)
dengan kohar cs saat ini berlanjut di Pengadilan negeri (PN) malang,perseteruan tersebut di picu karena ketidak puasan lenny yang pernah berniat membeli sebidang tanah seluas 7.170 M2 yang terletak di kelurahan arjowinangun kecamatan kedungkandang milik Kohar cs (3/7/2013)
Saat itu di hadapan notaris harga jual yang di sepakati rp 300.000 / M2 atau sekitar Rp 2.151.000.000,- ,namun pada saat itu Lenny hanya membayar DP 200.000.000 dari harga yang telah di sepakati,sisanya akan di bayar paling lambat dua minggu setelah setelah pengurusan sertifikat selesai dan di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ).
Namun saat sertifikat hak milik no 3876 terbit (10/1/2014) pihak lenny tidak mau membayar lunas , kohar cs terus menagih janji untuk pembayaran sisanya,karena sering di tagih lenny kembali membayar hanya Rp. 50.000.000,- (6/3/2014),sisanya lenny kembali berjanji akan di bayar dua minggu lagi.
Dari pembayaran yang ke dua sampai saat ini tidak ada lagi pembayaran,namun ironisnya lenny pernah melaporkan Imam syafii selaku perantara transaksi penjualan ke Polres kota dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan uang muka pembelian tanah(3/2/2015),untunglah polres malang kota segera memberikan jawaban kepada lenny melalui surat dari Ajun komisaris Adam purbantoro,SH,S.I.K selaku kasat reskrim bahwa dari hasil penyelidikan tidak di temukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kohar cs beserta imam syafii selaku perantara dan keluarga kohar cs.
Tidak puas dengan jawaban polres malang kota,lenny terus meneror keluarga korban dengan preman suruhannya,sehingga sampai ayah dari imam syafii sempat di rawat di rumah sakit, bahkan saat ini lenny telah melayangkan gugatannya ke pengadilan negeri malang (18/8).
Saat di persidangan melalui repliknya Lenny ( penggugat ) melalui pengacaranya menyampaikan bahwa “penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil para tergugat/turut tergugat dalam perkara ini dan menghukum para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini “(8/11).
Menanggapi replik yang di layangkan Lenny pengacara kohar cs menyampaikan dupliknya “ sejak perjanjian pengikatan jual beli di buat di hadapan notaris Dyah widhiawati SH,Mkn pada tanggal 3 juni 2013 para tergugat tidak pernah melanggar apa yang sudah di sepakati namun yang ingkar janji adalah penggugat sendiri karena tidak melaksanakan isi kesepakatannya”((15/11)
(tim)
(tim)

Posting Komentar