Lelang LPSE diduga sembunyikan data penting RAB dan RKS
Indramayu - FBINews
Lpse sebagai sarana lelang program kegiatan pekerjaan pemerintah daerah maupun propinsi dan pusat yang bertujuan untuk memudahkan keterbukaan informasi publik, namun dari pengamatan kami lembaga "FBI DAN LSM BANGKIT INDONESIA,ALUNG N D_Yudi " banyak sekali kelemahan dalam menginformasikan kegiatan lelang projek.
Fungsi dan tujuan LPSE ialah Mengelola sistem E- Procurement.
Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Sementara itu untuk Tujuan LPSE memiliki dua jenis tujuan yaitu Tujuan umum dan khusus. Tujuan Umum adanya LPSE adalah untuk memahami Pengorganisasian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Sedangkan untuk Tujuan Khususnya adalah :
Mampu menyusun dan membentuk sebuah organisasi didalam LPSE.
Memahami alur informasi dalam proses LPSE.
Memahami Siklus Logistik.
Memahami alur komunikasi dalam proses LPSE.
Memahami pengelolaan organisasi dalam proses LPSE.
Memahami pengelolaan sistem IT pada LPSE." pungkasnya
Pada hari Jumat 17/08/2018 FBInews.net kembali menyambangi D_Yudi di kediamanya " sangat jelas informasi yang tertera dalam informasi lelang tidaklah memenuhi informasi publik dimana didalamnya tidak ada data RAB dan RKS yang dapat memberikan data informasi aktual pada masyarakat, informasi pelelangan diduga menyembunyikan data penting untuk menghindari control sosial dari masyarakat, media juga Lsm dan itu jelas melanggar aturan.
Fungsi dan tujuan LPSE ialah Mengelola sistem E- Procurement.
Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Sementara itu untuk Tujuan LPSE memiliki dua jenis tujuan yaitu Tujuan umum dan khusus. Tujuan Umum adanya LPSE adalah untuk memahami Pengorganisasian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Sedangkan untuk Tujuan Khususnya adalah :
Mampu menyusun dan membentuk sebuah organisasi didalam LPSE.
Memahami alur informasi dalam proses LPSE.
Memahami Siklus Logistik.
Memahami alur komunikasi dalam proses LPSE.
Memahami pengelolaan organisasi dalam proses LPSE.
Memahami pengelolaan sistem
" sangat jelas informasi yang tertera dalam informasi lelang tidaklah memenuhi informasi publik dimana didalamnya tidak ada data RAB dan RKS yang dapat memberikan data informasi aktual pada masyarakat sebagaimana yang tertuang pada UU pasal 28 F UUD 1945.
Terus menjurus kearah pelanggaran pelanggaran lain seperti yang tertuang dalam Uud Tentang proyek
PPTK (pjbt pksana tknis )kmna?dlm hal ini mari kt ke BPKP RI & KPPU RI jika ada tmuan yg di sinyalir mlangar RKS /rncna krja& syrat (UU 5 /1999 & UU 25/2004 &permendagri 13/2006 & PP RI 58/2005 & perpres 70/2012 & surat edaran mendagri & LKPP 027/824/sj dan no 1/ka/LKPP /03/2011)
PPTK /pjbat plksana tknis kgiatan dlm tugas dan tangungjawab diatur pasal 12 ayat 1 PP RI no 58 thn 2005 srta pjbt penata usahaan keuangan PPK ーSKPD sbgmna permenkeu no 24 /2005 standar akuntansi pemerintahan
PPTK & SKPD dpupr molor perlu diingat itu uang rakyat sbgmna PP RI no 58/2005 & UU no 17 /2003 jika ada pembiaran dmikian adukan ke BPKP RI & KPPU RI.
Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan pun pengawas dari dinas terkait dan konsultan seringkali tidak pernah ada dilokasi pekerjaan,sehingga temuan temuan dilapangan yang di duga dapat merugikan keuangan negara.
FBI (FORUM BHAYANGKARA INDONESIA) bersama LSM BANGKIT INDONESIA yang diwakili oleh ALUNG dan D_yudi" kami sebagai bagian lembaga yang salah satunya tugasnya adalah melakukan control sosial akan sesegera mungkin melayangkan surat kepada dinas terkait untuk membenahi informasi yang ada di dalam LPSE untuk kepentingan khalayak masyarakat dal
Alung
Posting Komentar