-->

DPO Bandar Narkoba dibekuk Polsek Tambora setelah buron selama 3 Bulan



Jakarta - FBINews

Setelah Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat memasang poster Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tawuran dan penyalahgunaan narkoba di, depan  Mall Seasons City,Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, seetelah kurang lebih 90 Hari (3 bulan) akhirnya para DPO tersebut dapat tertangkap oleh Team Buser Narkoba Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH menjelaskan, setelah sekitar 3 bulan memasang poster DPO akhirnya berdasarkan informasi warga yang melapor ke Polisi.

Akhirnya dari laporan warga ke Polsek Tambora akhirnya polisi berhasil menangkap DPO tersebut. Mereka yakni, Bambang Ariyasukatja (28) dan temannya Yulyanto Setiawan (25). Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika Anggota Subnit Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama Bambang sedang nongkrong di sekitar Jembatan Besi.

Selanjutnya, tim Buser Narkoba tim II mendatangi tkp dan melakukan penangkapan, dan hasil introgasi terhadap pelaku dan benar mengakui bahwa Barang bukti berupa empat Dus besar berisi Sabu dengan berat 4, 267 gram dan 4. 675  Butir Ectacy dengan berat 1.620 gram. "Dari keterangan Bambang narkoba itu milik Yulyanto sehingga akhirnya polisi langsung menangkap Yulyanto di kawasan Ciputat Tangerang," tutur Kompol Iver Son Manossoh Senin Siang, (08/10/2018). Masih kata Kompol Iver Son, kepada penyidik Yulyanto mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan titipan seorang laki laki yang biasa dipanggil R yang berada di Lembaga Pemasyarakatan yang diterima oleh dirinya pada 4 Juli 2018 seberat 5 Kg. 

Source : Humas Polda Metro Jaya (humas polsek tambora)
 Advertisement Here
 Advertisement Here