-->

Polisi Ringkus komploton penyebar Surat berharga fiktif



Tanggerang - FBINews

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 5 orang Komplotan Penipu Penyebar Surat  berharga Fiktif dan Undian Berhadiah Kendaraan bermotor yang dimasukan kedalam kemasan beberapa Produk, diantaranya yaitu Sereal Energen, Biskuit Kelapa, Nutrisari, Susu Ovaltine, Royco, Permen Mint dan Momogi.

Kelima pelaku tersebut AM (34), AN (23 th), AS (42 th), HM (26 th) dan SA (27 th) semuanya beralamat di Wilayah Sulsel ditangkap di wilayah Tangerang Kabupaten dan Bogor Jabar.

Berawal dari adanya laporan korban Nurhayati (40 th) dan Samsuri (43 th), keduanya beralamat di Kedaung Wetan, Neglasari Kota Tangerang yang mengaku menemukan Amplop bertuliskan Dokumen penting yang bercecer di depan rumahnya, kemudian pelapor membuka amplop yang berisikan surat berharga milik PT Mahakam berupa Cek Bank Danamon senilai Rp. 4,7 M dan selembar Siup, kemudian korban telpon ke nomor HP yang tertera di Siup untuk mentransfer uang sebanyak 4 kali dengan total Rp. 10.396.300,- Dalam aksinya kelima pelaku mempunyai peran sendiri-sendiri, AM menyediakan Siup dan mengambil membagi bagikan hasil transferan, SA berperan sebagai mengatur percakapan, sementara AN, AS dan HM bertugas sebagai penyebar Amplop yang berisikan Dokumen Fiktif. 

Source : Humas Polda Metro Jaya
 Advertisement Here
 Advertisement Here