-->

Tak bayar pajak 2 tahun kendaraan bisa dianggap Bodong




Tangerang - FBINews

Disela kesibukan para polisi merazia kendaraan bermotor seorang polwan Briptu zetha di wawancarai awak media FBINews dalam wawancara tersebut beliau mengatakan Bahwa jika ada kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),   sanksinya tidak lagi hanya denda.  Sempat ada periode, wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati. 
Hal ini karena, jika masa berlaku STNK habis melebihi dua tahun. Maka, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Artinya, nomor kendaraan hangus.

Bukan berarti ini sesuatu yang baru, memang. Namun, sedang dalam tahap sosialisasi dan segera akan diterapkan.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Pada ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Langsung Hangus?
Belum diterapkan, namun saat ini sedang dalam tahap sosiasialisi. STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan Akan Langsung Hangus.

Sejatinya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru.

Kendaraan tak bayar pajak dua tahun akan disebut kendaraan “bodong” oleh kepolisian. Tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya, Jadi kendaraan “tak bayar pajak dua tahun atau lebih” benar-benar tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Saat ini, polisi masih mengizinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK yang telah mati dan belum diperpanjang selama dua tahun.

Imbauan ini disampaikan agar kendaraan yang dimiliki masyarakat tidak menjadi bodong, untuk itu Polisi dan Pemerintah Daerah mempersilahkan agar masyarakat tidak menunda lagi  untuk segera mengurus STNK sebelum dihapuskan" ujarnya

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here