12 Eks Anggota DPRD Malang Di Periksa KPK Suap Wali Kota
JAKARTA - FBINews.net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 eks anggota DPRD Malang. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
12 eks anggota DPRD Kota Malang tersebut ialah Asia Iriani, Indra Tjahyono, Moh Fadli, Een Ambarsari, Syamsul Fajrih, Imam Ghozali, Afdhal Fauza, Sony Yudiarto, Ribut Haryanto, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Sugianto.
“Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018). Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Jadi, saat ini total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Saat itu KPK menangkap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Kemudian, KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini. KPK menjerat 19 orang sebagai tersangka, termasuk Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan.
Ucok Horlas
Posting Komentar