News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Jakarta Barat Menyerahkan Tersangka Hercules Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat Menyerahkan Tersangka Hercules Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

JAKARTA - FBINews.net

Hercules dan 12 anggota kelompoknya dibawa keluar dari Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Mengenakan celana jins biru dengan kemeja lengan panjang kotak-kotak dan kopiah putih, Hercules keluar ruangan. Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, memegangi lengan kanannya. Petugas bersenjata laras panjang juga mengawalnya dengan ketat.

Di belakang tersangka penguasaan lahan PT Nila Alam ini, anggota kelompoknya berjalan dengan tangan terikat borgol. Mereka menuju mobil tahanan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, mengatakan Hercules dan kelompoknya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Selanjutnya, tanggung jawab tersangka, juga barang buktinya, bukan lagi tanggung jawab Polri, tapi kejaksaan,” katanya.

Hercules dan kelompoknya menjadi tersangka pengusaan lahan. Mereka juga melakukan perusakan bangunan yang berdiri di lahan itu dan meminta uang bayaran Rp500 ribu kepada penghuni tujuh ruko dan kantor pemasaran di lahan tersebut.

Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang dan Orang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancamannya, 7 tahun penjara.

Ucok Horlas

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar