-->

Ahmad Dhani Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian

JAKARTA - FBINews.net

Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

Jaksa menilai Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun miliknya di Twitter. Belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk 19 di antaranya dari Dhani.

Jaksa menilai apa yang dilakukan Dhani di media sosial itu meresahkan masyarakat. Jaksa kemudian mendakwa Dhani dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here