-->

Gamawan Fauzi Di Periksa Kembali Oleh KPK Dugaan Korupsi Proyek IPDN

JAKARTA - FBINews.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi DJ (Dudy Jocom),” ucapnya, Selasa (8/1/2019).

Saat ini, Gamawan sendiri sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaaan sebagai saksi. Ia tiba sekira pukul 09.25 WIB. Ini bukan kali pertama ia diperika sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

Dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat Kurniawan.

Tersangka Budi pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero) yang dinyatakan sebagai pihak pemenang proses lelang tender proyek pembangunan Gedung IPDN.

Tersangka Dudy dan Budi diduga telah bekerja sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi.

KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari keseluruhan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here