-->

Kelompok Begal Sadis Dibekuk Reskrim Polrestro Bekasi


BEKASI - FBINews.net

Delapan tersangka begal dengan julukan ‘Gengster Jakarta’, dibekuk anggota Reskrim Polrestro Bekasi Kota dari markasnya di kontrakan daerah Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan,Jawa barat Kamis malam.

Kedelapan pelaku yang rata-rata masih belasan tahun ini, mengincar sasaranya pengendara sepeda motor pada malam hari dan beraksi di tempat sepi.

Mereka itu HS alias Golden (16), D (16), Z (16), U (16), Du (17), S (19), Am (16), Nu (19). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni NPL.

Daria delapan orang itu yang menjadi pimpinan mereka Golden dan D, “Keduanya dikenal sadis dan tidak segan-segan memerintahkan anggotanya berlaku kejam,” ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolrestro Bekasi Kota, Jumat (4/1/2019).

Kawanan ini beraksi berkelompok dengan tiga atau bahkan enam sepeda motor dan kerap meresahkan masyarakat. Meski pelaku masih di bawah umur, mereka tak segan-segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan samurai besar.

“Tersangka begal ini diamankan di markas mereka, di rumah kontrakan tersangka HS alias Golden di wilayah Pekayonjaya, Bekasi Selatan,” ujar Eka Mulyana.

Menurut pengakuan tersangka begal ini, sudah beraksi sembilan kali di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.

Penangkapan bermula saat, Hadi Suryanto bersama dua rekannya, Edo dan Mustofa, mengendarai satu sepeda motor untuk mencari makan di wilayah Summarecon, Bekasi Utara, Kamis (3/1) dini hari.

Saat melintas di depan sekolah Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, tiba-tiba mereka bertemu pelaku. Saat itu, pelaku mengendarai empat sepeda motor yang melaju berlawanan arah dengan para korban. Kemudian pelaku memutar arah dan mengejar korban.

Tanpa basa-basi para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang dan golok besar ke arah korban. Korban bersama kedua relan sempat terjatuh dari sepeda motornya.

Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung, dan mengambil telepon seluler dan kunci kontak motor milik korban. “Pelaku belum sempat membawa motor korban,” tuturnya.

Kemudian, rekan korban bernama Edo, melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Bekasi Kota. Anggota yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku di markasnya, Pekayonjaya.

Pelaku ditangkap di kontrakan tersangka H di Kampung Kemandoran Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (4/1) dini hari tadi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here