-->

KPK Panggil Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Mengenai Kasus Meikarta

JAKARTA - FBINews.net 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi H Saefullah, Senin (21/1/2019).

Saefullah rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi,Senin.

Febri sebelumnya mengatakan, ada dua hal yang ditelusuri KPK dalam pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Penyidik, kata Febri, ada yang mendalami pengetahuan anggota DPRD terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut," jelas dia.

Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here