-->

FBI dan APTB Desak Pemerintah Banten Cabut Perizinan PO BUS MURNI JAYA.




Banten - Fbinews.net

Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kota Serang meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap PO Murni, dan mencabut izin opersainya. Pasalnya Bus PO MURNI yang terkenal dengan sebutan “Setan Merah” kerap mengalami kecelakaan dan memakan korban. Pihaknya melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan Darat, Kapolri dan Gubernur Banten serta Dinas Perhubungan Propinsi Banten.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengkaji serta mencabut perizinan Bus MURNI. Karena kerap memakan korban,” kata Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kota Serang, B Gultom, Senin (6/5).

Terakhir, Bus Po Murni memakan korban kecelakaan antara Bus Murni dengan penggendara di Jalan Lintas Serang – Labuhan. Kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan PO Murni Jaya atau yang akrab disapa “setan merah” dan PO Asli, “Kami prihatin terhadap pengemudi yang selalu ugal-ugalan di jalan raya Serang – Labuhan,” katanya.

Tak ayal masyarakat bahkan pengguna jalan acap menjadi korban PO. Murni dan PO. Asli. “Makanya kami akan meminta pemerintah untuk mencabut izin PO Murni. Berapa kli kejadian kecelakaan yang memakan korban,maka pemerintah harus segera melakukan tindakan dan teguran keras,” ujar B Gultom .

Terkait hal yang sama, Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) juga telah menyampaikan somasi secara terbuka kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. Somasi terbuka tersebut meminta untuk segera menindaklanjuti perusahaan jasa transoprtasi publik Bus Murni Jaya dan Asli untuk mengeluarkan kebijakan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang semakin masif di wilayah Provinsi Banten, yang terus memakan korban jiwa yang tidak sedikit tiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media tingginya tingkat kecelakaan di wilayah Banten tahun 2017 terjadi 4 kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas, 4 orang luka berat 39 orang. Tahun 2018 terjadi 2 kali kecelakaan 1 orang luka berat. Sedangkan tahun 2019 terjadi 3 kali kecelakaan dengan jumlah korban 1 orang tewas dan 6 orang luka berat.

Dari data tersebut peningkatan kecelakaan semakin tinggi hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah untuk pelayanan transportasi publik mulai dari izin operasional perusahaan jasa angkutan umum, izin trayek, penentuan penetapan tarif (ongkos) dan perlindungan hukum bagi para pengguna jasa transportasi publik,” kata Koordinator APTB, Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (6/5/2019).

Yayan menyebutkan atas dasar hal itulah pihaknya mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim segera menyediakan layanan tranportasi publik bagi masyarakat Banten yang layak dan aman sebagaimana amanat pasal 139 UU LLAJ ayat (2) Pemerintah daerah Provinsi Wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dan provinsi.

Kedua, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, segera menidaklanjuti perusahaan penyedia jasa angkutan umum Bus Murni Jaya dan Asli untuk tidak beroperasi di wilayah Banten, agar segera dilakukan pembekuan atau dicabut izin sebagaimana pasal 315 ayat (3) LLAJ. Dan ketiga, jika tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum gugatan Class Action dan Citizien Law Suit terhadap pemerintah pusat atau daerah. 

Ari dan Tim FBI Serang.
 Advertisement Here
 Advertisement Here