-->

Personil Polsek Bilah Hilir menciduk bandar narkoba dari sebuah warung internet (warnet).


Monang Sitohang|Labuhanbatu - Fbinews.net

Seorang Pria Bandar Narkoba yang  Kerap transaksi di Sebuah warung warnet
di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Pada Jum’at (17/5/2019).

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SM Lumbangaol SH, bahwa di sebuah warnet milik saudara Iwan yang berbeda di Lingkungan Bangun Sari I Kelurahan Negeri Baru, kerap di jadikan lokasi bertransaksi narkoba jenis sabu.

Informasi dari masyarakat ,Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA SM Lumbangaol SH bersama personilnya langsung menuju  ke lokasi warnet yang di percayai dari masyarakat.

Personil langsung masuk ke lokasi warnet, dan si pelaku  waktu yang bersamaan keluar seorang pria dari dalam warnet dengan aksi  sangat mencurigakan.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan ditemukan dompet yang berisikan diduga narkoba jenis sabu. 

Identitas Pelaku yang diamankan Yaitu :
Adil Akbar alias Fadil (31) warga kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Kemudian mengakui barang tersebut miliknya. langsung petugas mengamankan ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut.

Adapun Hasil barang bukti Narkoba dari Pelaku berjenis Sabu  diantaranya :
 1 (Satu) unit timbangan digital, 2 (Dua) bungkus plastik transparan sedang, yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang siap edar, 1 (Satu) buah sekop plastik dari pipet , 1 (Satu) buah Handphon, 1 (Satu) buah dompet dan uang pecahan 10 ribu 1 (satu) lembar, 20 ribu 2 (dua) lembar dan 50 ribu 1 (satu) lembar.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Eri Prasetyo Melalui Kanit Reskrimnya IPDA SM Lumbangaol SH menjelaskan Peristiwa penangkapan pelaku kejahatan narkoba tersebut Minggu (19/5/2019).

“ pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir kita tetap komitmen untuk memeranginya, kita telah amankan pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di warnet kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir” ujar Gaol.


" Keterangan Fadil memperoleh barang tersebut dari seorang yang berinisial HR dan  juga memberikan sebuah handphon kepada Fadil untuk kelancaran bertransaksi” Pungkas SM Lumbangaol Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Kini pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Bilah Hilir dan segera mungkin akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.



 Advertisement Here
 Advertisement Here