-->

DPC FBI Bekasi Mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah resmi menetapkan besaran UMK 2019


Bekasi - Fbinews.net

Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah resmi menetapkan besaran UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota, Rabu (21/11/2018). UMK Kabupaten Karawang menjadi paling tinggi sebesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52. 

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif menuturkan dalam penetapan UMK 2019 pihaknya tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Sebagian besar kenaikannya juga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
"Khusus UMK 2019 dari kabupaten/kota di Jabar dalam kaitan perkembangannya dalam proses dan penetapnnnya mengacu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. PP 78/2015 tentang pengupahan," kata Ferry, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018) seperti dikutip dari Detikcom

Harapan nya semoga ini akan menambahkan nilai jual pekerja di Provinsi Jawa - Barat dan bisa mensejahterakan keluarga pekerja,sehingga dapat memotivasi pekerja untuk lebih optimal bekerja dan menumbuhkan daya beli pasar yang baik untuk perekonomian di Jawa Barat,di samping itu harus terciptanya hubungan industrial yang baik antar pengusaha ,pemerintah kota/kabupaten ,dan serikat pekerja sehingga tidak terjadi demo demo yang merugikan sebagian pihak...ucap Muhtiar 
Sebagai sekretaris Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) 

Sumber : DPC Kab.Bekasi
 Advertisement Here
 Advertisement Here