-->

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Perampok Tempat Pencucian Mobil


Bekasi – Fbinews.net

Polrestro Bekasi Kota  menangkap tiga dari empat pelaku perampokan di sebuah tempat pencucian mobil  Arema Snow Wash, Kampung Sawah RT 001/004 Kelurahan Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin malam (7/10/2019).

“Mereka kami tangkap di beberapa tempat berbeda,” ujar Kompol Arman, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Selasa (15/10/2019).

Kompol Arman menyebutkan kejadiannya sempat viral di media sosial karena antara tersangka dengan korban terlihat saling serang dengan senjata tajam,

“Kejadiannya pada 7 Oktober lalu dan setelah mendapat keterangan dari saksi dan mempelajari rekaman CCTV, anggota dapat mengendus keberadaan mereka,” jelas Kompol Arman, didampingi  Kapolsek Pondokgede dan Kassubag Humas Polrestro Bekasi kota Kompol. Erna Ruswing Andari.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka datang ke pencucian mobil yang buka 24 Jam itu dengan dua sepeda motor masing-masing, NA (16), JF (18),  KA (20) dan O (19) sekitar pukul 02:00.

Mereka  datang dan mengancam semua orang yang berada di tempat pencucian itu. Namun saat ribut-ribut itu Ahmad Riyadi (30) yang sedang tidur terbangun.

Riyadi melihat dua tersangka dengan celurit ditangan mengibas-ibas senjata tajam itu, langsung mengambil senjata celurit dari warung dan terjadilah pertarungan sehingga bunyi logam beradu mengagetkan istri dan seorang anak balitanya.

Melihat korbannya melawan, dua tersangka yang terlihat masih bocah itu kabur.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari terekam jelas kamera pengawas atau CCTV.
Komplotan pencuri bersenjata tajam itu berjumlah delapan orang dengan mengendarai empat sepeda motor.

Zuhairiyah (28) istri Ahmad Riyadi,  yang ada di dalam CCTV mengatakan dirinya ketika kejadian sedang tidur di dalam kamar dekat warungnya. Ketika itu suaminya terbangun disaat kawanan pencuri itu masuk ke area steam dan warungnya juga terjadi keributan dengan senjata celurit.

Para tersangka ditangkap diwilayah Jakarta.  NA ditangkap ditempat tinggalnya (Cipayung Jakarta timur), tersangka JF ditangkap ditempat tinggal (Lubang Buaya Jakarta timur), Tersangka KA di tangkap di tempat tinggal (Cipayung Barat 1 Jakarta Timur)

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa sejumlah HP milik korban yang kemudian dijual secara online oleh para tersangka. JF mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu, tersangka NA mendapatkan Rp 200 ribu, tersangka KA mendapatkan Rp 50 ribu, tersangka O (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp 550 ribu.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here