-->

Dua Komplotan Jambret Di Jalan Padi Unggul Berhasil Ditangkap Polsek Sunggal


Medan - Fbinews.net

Polsek Sunggal Deliserdang Medan, berhasil tangkap dan amankan dua komplotan jambret di jalan Padi Unggul Komplek Sunggal Persada blok I, Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal dan terpaksa pelaku ditembak petugas seba melakukan perlawanan saat hendak di tangkap petugas.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, kedua pelaku ditangkap karena adanya laporan korban yang membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

"Keduanya yakni RR (20) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Sidomulio No16 A, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia dan ADW (20), warga Jalan Padi Unggul, Komplek Sunggal Persada blok I No1, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujarnya

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 00.00 WIB, "Petugas mendapatkan laporan atas keberadaan pelaku di rumah," katanya, Petugas lalu ke lokasi dan menggerebek rumah semi permanen yang dihuni pelaku ADW.

"Pelaku RR seorang residivis kasus yang sama, Kelompok mereka ini ada 5 orang melakukan aksi terhadap korban di Jalan Tomang Elok," jelas Kapoksek.

Sementara  3 lainnya, yakni Tompel, Bogel dan RA masih dalam pencarian, saat diamankan, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang saat hendak ditangkap melawan petugas.

"Dari pengakuan mereka, hasil kejahatan sudah dibagikan ke masing-masing, dan menurut keduanya hasil mereka dibelikan barang elektronik,” sebutnya.

Petugas juga mengamankan dari tangan mereka, 1 unit TV LED, kipas angin, pulpen antik milik korban dan sepeda motor Honda Vario.

Kepada petugas keduanya mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku penjambret juga mengakui telah melakukan aksi kejahatan mereka di 10 TKP di Kota Medan.

"Kita himbau kepada masyarakat Kota Medan, untuk tidak bermain handphone dipinggir jalan, karena hal itu mengundang niat para pelaku untuk melakukan kejahatan,” imbuh Kapoksek.

Dari perbuatan tersebut petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Source : Humas Polsek Sunggal
 Advertisement Here
 Advertisement Here