-->

Industri Rumahan pembuatan Senpi Rakitan Dibongkar Polres Kota Tangerang


Tangerang – Fbinews.net

Polres Kota Tangerang membongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan. Sebanyak 11 pucuk senjata api beserta ratusan butir peluru berhasil diamankan polisi.

Belakangan terungkap, aksi perdagangan senjata api rakitan itu diotaki seorang pedagang jengkol berinisial EC (42). Selain EC, polisi juga mengamankan JEP (39), yang berperan sebagai pembuat sparepart dan perakit senjata api ilegal.

“Pelaku menjual hasil rakitan senpi melalui Tokopedia. Pelaku juga menjual dengan amunisinya dengan berbagai variasi harga,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (24/12/2019).

Tempat pembuatan senjata api rakitan ini berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Aksi jahat keduanya terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli senjata api ilegal di wilayah tersebut.

“Tim langsung menyergap pelaku di rumahnya. Dari tangannya didapat barang bukti 11 pucuk senpi yang sudah diupgrade dari airsoft gun, lima pucuk airsoft gun yang belum di upgrade dan 372 butir peluru kaliber 9, 38, 75 dan 22,” kata AKBP Ade didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung.

Dari hasil penyelidikan polisi, AKBP Ade menuturkan pelaku EC bekerja sebagai penjual jengkol di salah satu pasar di Kabupaten Tangerang, memiliki peran sebagai pembuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubahnya dari airsoft gun.

“Sedangkan JEP berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senpi. JEP sendiri bekerja sebagai operator mesin bubut di salah satu pabrik di Cikupa. Membuat silinder senpi atas perintah EC,” jelas AKBP Ade.

AKBP Ade mengatakan tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin dibuatnya. Lanjutnya, keduanya menjual bebas senpi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai Rp11-13 juta.

“Mereka juga menerima order upgrade dari airsoft gun ke senpi melalui Tokopedia dengan harga Rp2-3 juta dan mendapatkan bonus 25 butir amunisi,” ungkap AKBP Ade.

AKBP Ade menambahkan kedua pelaku yang hanya lulusan SMK itu sudah menjual senpi rakitan itu tiap bulannya 1 hingga 2 unit senpi. Lanjutnya, para pelaku pun telah beroperasi selama setahun.

“Keuntungannya masih dikembangkan petugas. Yang pasti keduanya bisa merakit senpi melalui youtube,” kata AKBPP Ade.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here