-->

Polresta Depok Amankan IRT Selundupkan Narkoba ke Rutan Kelas 2 B Depok



Depok  – Fbinews.net

NR (53), wanita yang mencoba menyelundupkan sabu ke Rutan Kelas 2 B Depok, mengaku dipaksa oleh anaknya. Akibat perbuatannya tersebut, ibu tiga anak tersebut ditangkap.

Hal tersebut diutarakan langsung NR saat jumpa pers di Polresta Depok.

Kepada awak media, NR  mengaku ada paksaan dari anaknya sendiri untuk mengantarkan sabu seberat 1,90 gram, untuk diberikan ke putra bungsunya R (20) yang ada di dalam rutan sebagai warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Depok.

“Tadi saya tidak mau mengantarkan karena dipaksa sama anak saya yang nomor dua setelah membeli sabu dari seseorang, dan  disuruh anter ke dalam lapas untuk adiknya yang sedang menjalankan masa tahanan kasus pencurian motor,”ujarnya.

Sambil melihatkan paras wajah yang lemas, NR menyebutkan setelah pisah cerai dari suami tahun 2013 silam,  hidupnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga panggilan.

“Untuk dapat bertahan hidup setelah ditinggal cerai sama suami, untuk  memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bantu mengurus pekerjaan rumah tangga tetangga. Itu jika ada panggilan  dapat uang jika tidak,  di rumah saja,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolresta Depok AKBP Azis menambahkan keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu ke dalam Rutan oleh pengunjung berkat kesigapan anggota Narkoba dan Sipil Rutan yang jeli mencurigai seseorang.

“Pelaku NR ini kita tahan di Rutan khusus wanita di Polsek Beji, dengan barang bukti sabu seberat 1,90 gram sudah disita petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana diatas 10 tahun,” tutup AKBP Azis.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here