-->

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 2 Pelajar Pandeglang, Terkait Mayat Bayi Dibuang


Pandeglang  – Fbinews.net

Upaya personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang dalam membongkar kasus penemuan mayat bayi membuahkan hasil.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung barang bukti dan saksi, Sa (16) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bersamaan dengan itu, penyidik Unit PPA juga menjadikan AZ (16) bapak dari si bayi turut menjadi tersangka.

Tersangka AZ diamankan petugas pada Minggu (1/12/2019) malam, setelah pelajar sebuah SMK di Kabupaten Pandeglang itupun mengakui jika bayi yang dilahirkannya itu hasil dari hubungan terlarang dengan  AZ kekasihnya.

“Keduanya diduga sengaja membuang bayi tersebut karena status mereka belum menikah. Karena perbuatannya ini, kedua tersangka yang berstatus sebagai pelajar ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto saat menggelar ekspose, Selasa (3/12/2019).

Kapolres yang didampimgi Kasatreskrim AKP Ambarita membeberkan, kedua pelaku ini sengaja menggugurkan bayinya dengan cara diurut oleh seseorang yang berprofesi sebagai tukang pijat di daerah Kecamatan Menes. Setelah malamnya diurut, keesokan harinya tersangka Sa mengeluh sakit pada orangtuanya dan sempat dibawa ke bidan desa.

“Setelah diurut, malamnya terasa (ada kontradiksi) sakit di badan terus dibawa ke bidan, alasan dia (pelaku Sa) gangguan pada menstruasi tapi bidan curiga kalau anak ini hamil karena bengkak pada perut dan dadanya,” beber Kapolres.

Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di bidan pelaku disarankan agar dirujuk ke klinik untuk di USG namun saat akan dirujuk ke klinik orangtuanya pulang kembali ke rumah mengambil kartu BPJS sedangkan pelaku menunggu di bidan tadi.

“Saat menunggu orangtuanya si pelaku mondar-mandir terus dan saat mondar-mandir tadi bayinya keluar terus bayinya dibuang. Keduanya dapat dimungkinkan sebagai tersangka mengikuti hasil pemeriksaan, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Sofwan.

Sementara, AZ mengaku sudah mengetahui pacarnya hamil sejak 3 bulan lalu, ia sempat kebingungan dengan kondisi pacarnya sebelum memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. AZ mengaku memilih mengugurkan kandungan pacarnya dengan cara diurut setelah mendapatkan saran dari temannya. Karena kebingungan, akhirnya AZ mengikuti saran yang diberikan oleh temannya.

Sementara, AKP Ambarita mengatakan, tersangka SA saat ini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Pandeglang dan belum bisa memberikan keterangan.

“Saat ini tersangka atau ibu si bayi masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pandeglang dan diasistensi oleh P2TP2A selain oleh kami,” ujar AKBP Sofwan

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di Kampung Kahuripan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019).

Tubuh bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan terselip diantara tanaman hias lidah macan di pekarangan rumah salah seorang warga.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here