-->

Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Pelaku Penipu Online Ditangkap Polda Sulsel


Makassar - Fbinews.net

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel membongkar penipuan online berkedok koperasi simpan pinjam. Modusnya pelaku meminta uang administrasi kepada korban agar dana pinjaman dapat cair cepat.

"Sejak September 2019 hingga Januari 2020, pelaku mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman online dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama ke nomor acak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Sulsel, Senin (27/1/2020).

Kasus ini terungkap setelah Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel menemukan SMS iklan peminjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan. Setelahnya, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku berinisial FD.

"Modusnya setelah korban tertarik melakukan peminjaman kepada pelaku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang administrasi agar dapat mencairkan dana peminjaman yang diajukan korban," ungkap Kombes pol Tompo.

Korban FD tidak hanya berada di lingkup Sulsel, tetapi juga korbannya sampai ke wilayah Ngawi, Jawa Timur.

"Setelah korban mentransfer dana administrasi, pelaku langsung memblokir nomor korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Jumlah kerugian kita akan dalami korban-korban yang lain atas penipuan pelaku. Sistemnya dilakukan transfer," imbuh Kombes Pol Tompo.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) RI, nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here