-->

Calo Hotel Merangkap Muncikari di Pangandaran Diamankan Polres Ciamis


Ciamis - Fbinews.net

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan seorang calo hotel, AJ (30) di Pangandaran, Jawa Barat. AJ diduga menjalankan bisnis prostitusi sebagai muncikari. Ia menjual PSK kepada para tamu hotel yang berkunjung ke obyek wisata Pangandaran. AJ ditangkap pada Kamis (16/1/2020).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan awal terungkapnya bisnis prostitusi tersebut atas laporan masyarakat adanya praktik prostitusi di sebuah penginapan. Terdapat seorang laki-laki dan wanita yang bukan pasangan suami istri.

Dari hasil interogasi, ternyata laki-laki itu bisa berhubungan badan dengan wanita atas perantara seseorang. "Mempermudah perbuatan cabul terhadap orang lain dan dijadikan mata pencaharian serta mengambil keuntungan, maka kita tangkap pelakunya, seorang perantara hotel di Pangandaran, berinisial AJ," ujar AKBP Bismo di Mapolres Ciamis, Kamis (30/1/2020).

Modus tersangka menawarkan jasa seks komersil kepada para lelaki hidung belang melalui akun media sosial Me Chat. Tersangka mendapat keuntungan 20 persen setiap sekali transaksi. Tarif sekali transaksi sebesar Rp 500 ribu.

"Setiap transaksi si muncikari ini mendapat Rp 100 ribu. Tersangka ini memberdayakan 3 orang PSK. Ditawarkan melalui me chat atau secara langsung ke tamu," ungkap AKBP Bismo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 10 buah alat kontrasepsi (kondom), 3 buah alat komunikasi handphone dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 2,1 juta. Tersangka telah menjalani bisnis prostitusi di Pangandaran selama 2 tahun.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1,4 tahun penjara," tutur AKBP Bismo.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here