-->

Korupsi Oknum Kades Kab.Lahat, Polres Lahat Adakan Press Conference


Lahat - Fbinews.net

Pada hari kamis tanggal 23 januari 2020, pukul 10.00 wib bertempat di Ops room polres lahat , dalam kegiatan Press Conference Kasus Korupsi Penggunaan Dana desa Oleh Oknum Kades Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat. Press conperence dipimpin langsung oleh Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA, didampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso.S.Sos, kasat reskrim AKP Hery Jusman SH.kasubag humas polres lahat Iptu Sabar T, dan kanit tipikor Ipda Suhendra SH.

Kasus korupsi penggunaan dana desa gedung agung kec. Kota agung kab. Lahat pada tahun 2017 oleh oknum kades Sarudin berdasarkan LpA-145/VIII/2019/Sumsel/res lahat tanggal 22 agustus 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.000.000 ( lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah ).

Dalam keterangan pers dihadapan para media cetak maupun eletronik kapolres lahat menerangkan bahwa terendusnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga masyarakat desa gedung agung kec. Kota agung terhadap oknum kades yang pola hidupnya berubah, pada rahun 2017 desa gedung agung mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 ( tuju ratus lima puluh tiga juta rupiah) namun dana tersebut tidak di realisasikan untuk pembangunan sesuai RAM dan gambar yang mengakibatkan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan dan pkat dauker, dan uangnya untuk kepentingan pribadi seperti gaya hidup mewah, berpoya-poya dan ketempat-tempat hiburan malam.

Adapaun ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi yang dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no. 13 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001.

Masih dalam keterangan kapolres lahat bahwasanya polri sudah mengadakan MOU dengan mendagri dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah ( desa desa ) untuk mengawasi dana desa melalui kapolsek dan anggota babin kantibmas yang langsung terjun ke masyarakat, untuk itu kami himbau kepada para kepala desa jangan coba-coba untuk menyalahgunakan dana desa tersebut dan polri khususnya polres lahat akan memproses dan melakukan penangkapan terhadap oknum kades yg bersangkutan.

Kades desa gedung agung kec. Kota agung atas nama Sarudin bin Sukiman setelah adanya laporan polisi dan dikakukan penyidikan dan dinyatakan cukup bukti kemudian pihak polres lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here