-->

Curi Uang Majikan Rp 4,2 M Polda Metro Jaya Tangkap Pembantu di Jakarta Barat




Jakarta - Fbinews.net

Polda Metro Jaya menangkap lima orang di Jakarta Barat yang mencuri uang hingga sebesar Rp 4,2 miliar. Uang itu sebelumnya akan digunakan korban untuk menggaji karyawannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari korban pada 16 Januari 2020 terkait adanya pencurian di rumah korban di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku disebutnya berjumlah lima orang yang tiga di antaranya bekerja sebagai pembantu, sopir hingga pengurus peliharaan di rumah korban.

"Ini kejadian pada 31 Desember saat malam tahun baru di rumah korban. Pelakunya kita amankan lima orang, tiga pelaku di antaranya yang kerja di rumah tersebut, yang dua itu rekrutan dari luar," kata Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Pada saat kejadian pencurian itu berlangsung, korban sedang tidak berada di rumah. Hanya tiga tersangka berinisial TOM (36), YUL (66), dan WIS (27) yang sedang menjaga rumah korban.

Para tersangka ini sudah merencanakan aksi pencurian sejak akhir Desember lalu dan baru dilakukan pada saat malam pergantian tahun. Dua tersangka lainnya berinisial PAR (45) dan SUA (27) kemudian datang ke rumah korban untuk membantu tiga tersangka itu.

"Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember jam 22.00 WIB malam karena pemilik rumah nggak di tempat, hanya tiga orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol tiga koper di kamar utama si pemilik rumah," ungkap Kombes Pol  Yusri.

Para tersangka kemudian berhasil menggambil tiga koper berisi uang senilai sekitar Rp 4,2 miliar di kamar korban, dan koper tersebut disimpan di rumah tersangka SUA di Cileungsi sebelum akhirnya dibagikan pada tanggal 2 Januari 2020. Kombes Pol Yusri menyebut otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka YUL dan para tersangka itu sudah mengetahui jika korban mempunyai uang cash dalam jumlah yang banyak.

"YUL mulai tergiur mencoba mengajak sopir (korban), karena dia tahu majikannya malam tahun baru nggak di rumah dan tahu ada cash money yang diambil, disimpan si pemilik rumah," kata Kombes Pol Yusri.

Singkat cerita, para pelaku yang sudah bekerja selama kurang lebih 11 tahun ini berhasil mengambil uang korban dan dibagi-bagikan ke seluruh tersangka. YUL mendapat pembagian yang paling besar dibanding para tersangka lainnya.

"Pembagiannya ini YUL terbesar, dia terima Rp 2,4 M lebih, TOM Rp 480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR dapat bagian Rp 580 juta terakhir si WIS," papar Kombes Pol Yusri.

Agar korban tidak curiga, ketiga tersangka tetap bekerja di rumah korban. Korban yang sadar jika uangnya hilang lantas menginterogasi ketiga tersangka itu. Karena terdesak, ketiga tersangka melarikan diri.

"Sebenarnya tiga-tiganya ini mau tidak nampak mencuri, tapi dapat pertanyaan dari pihak keluarga, didesak ada yang nggak bisa menghindar dan melarikan diri," kata Kombes Pol Yusri.

Para tersangka menggunakan uang itu untuk membeli ponsel, mobil, hingga rumah dan untuk keperluan hidupnya masing-masing. Kombes Pol Yusri mengatakan uang cash miliaran rupiah itu dicairkan korban dengan tujuan untuk menggaji karyawannya.

"Pekerjaan korban itu pengusaha ya. Uang Rp 4,2 miliar itu untuk gaji karyawan dia. Inilah yang diketahui para pelaku," kata Kombes Pol Yusri.

Dalam waktu 2x24 jam, Kombes Pol Yusri menyebut para tersangka berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda. Polisi pun berhasil mengamankan sisa uang hasil curian yang berjumlah Rp 2 miliar.

"Untuk LP ini dilaporkan 16 Januari, selang 2x24 jam kita amankan TOM di Subang, Jawa Barat. Ada limatersangka itu, dua (tersangka) kita amankan di Jateng dan Subang, Jawa Barat, sisanya di Jakarta," kata Kombes Pol Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi hingga kini masih mengusut kasus tersebut termasuk ke mana saja uang-uang hasil curian itu digunakan para pelaku.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here