-->

Diterapkan, Dalam Kurun Waktu Empat Hari Jumlah Pelanggar PSBB Mencapai 3.474 Kasus


Jakarta - Fbinews.net

Pasca ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, hingga Senin kemarin (13/4) jumlah pelanggaran sebanyak 3.474 kasus.

“3.474 pelanggaran ini. 2,304 kasus melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan live streaming, Selasa (14/4).

Kemudian sebanyak 787 pelanggar melebihi ketentuan kapasitas penumpang kendaraan, misalnya jenis kendaraan yang seharusnya diisi tiga orang selama PSBB namun diisi lebih.

Kemudian, sebanyak 383 pengendara motor yang melanggar karena berboncengan. Di mana selama PSBB pengendara motor hanya boleh berboncengan kepada penumpang yang satu alamat.

Untuk sejauh ini, secara keseluruhan, Polri dalam rangka menggaungkan phsycal distancing telah 46.454 kali melakukan kegiatan imbauan berupa patroli skala besar bersama TNI.

“Kemudian tetap kami menggunakan preventif yang humanis yang kami kedepankan,” pungkas Brigjen Pol Argo.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here