-->

Pasutri Tersangka Penipuan Pembelian Gula Rp 4,3 M, di Amankan Polres Bondowoso


Bondowoso - Fbinews.net

Suami istri di Bondowoso menipu puluhan warga dalam pembelian gula hingga Rp 4,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pasutri itu jadi tersangka dan ditahan.

"Setelah kami periksa intensif, dua-duanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (16/4/2020).

AKBP Erick menambahkan, kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada kemungkinan korbannya masih banyak yang belum berani melapor pada polisi.

Karena dalam kasus penipuan semacam itu, para korban biasanya masih berpikir bagaimana uang yang sudah diberikan atau dibayarkan tersebut bisa kembali. "Kami masih terus kembangkan. Kedua pelaku ini bekerja sendirian atau merupakan jaringan. Masih kami kembangkan terus," lanjut AKBP Erick.

Sebelumnya, polisi menangkap suami istri yang diduga menipu 22 korban dalam pembelian gula, dengan total kerugian korban sebesar Rp 4,3 miliar. Kedua pelaku yakni Ulmam Tuha (29) dan Adi Lutfi (34), warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.

Modus yang digunakan tersangka dalam menjerat mangsanya yakni menjanjikan gula dengan harga murah. Merasa tertarik, para korban lantas membeli dan langsung menyerahkan uang pembelian dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta pada pelaku. Namun sampai waktu yang dijanjikan, gula tersebut tak pernah ada.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here