-->

Pelanggar PSBB, Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pemberian Sanksi


Jakarta - Fbinews.net

Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan apakah memberikan sanksi atau denda khusus kepada para masyarakat yang melakukan pelanggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Beksi, Depok dan Tangerang. Selama ini kepolisian hanya memberikan teguran kepada para pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penindakan selama ini dilakukan hanya dalam bentuk teguran belum ada sanksi khusus yang dberlakukan. Padahal, bisa saja dilakukan sanksi khusus dengan UU Karantina.

"Kita ini kan situasinya sekarang Covid-19, masyarakat sudah bingung, sedih, resah, jangan ditambah sedih. Sementara ini masyarakat kita beritahu secara humanis, persuasif terus mereka mau mengerti, siap salah ya enggak apa-apa, kita suruh pulang," kata Kombes Pol Yusri kepada wartawan Jumat (17/4/2020).

Kombes Pol Yusri mengungkapkan, kepolisian bisa kapan saja menindak masyarakat menggunakan UU Karantina itu. Untuk saat ini, kepolisian masih menggunakan blanko surat teguran tanpa sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Kombes Pol Yusri berharap, masyarakat juga bisa lebih disiplin dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga Covid-19 bisa segara hilang.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here