-->

Polda Metro Jaya Catat 12 Ribu Lebih Pelanggar Dalam Kurun Waktu Lima Hari PSBB DKI Jakarta


Jakarta - Fbinews.net

Dalam lima hari sejak ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12 ribu lebih pelanggar.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pelanggaran didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dalam lima hari, kami mencatat ada 12.606 pelanggaran teguran," kata Kombes Pol  Sambodo, Sabtu (18/4).

Kombes Pol Sambodo menjelaskan, akumulasi total pengendara tanpa masker sejak 13 April hingga 17 April 2020 atau lima hari  sebanyak 7.631 pengendara. Adapun jenis pelanggaran lainnya yang cukup besar adalah pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus.

"Sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP (Kartu tanda penduduk) 896 kasus, tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol (ojek online) yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," jelas Kombes Pol Sambodo.

Sementara untuk Jumat 17 April 2020, jumlah pelanggar PSBB ada sebanyak 3.990 pengendara. Ada delapan kategori pelanggaran pengendara yang telah ditetapkan kepolisian selama PSBB.

Dimulai dari ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jarak penumpang, dan jam operasional kendaraan umum.

"Kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB," Kombes Pol Sambodo menandaskan.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here