-->

Pengedar Tembakau Gorila Cairan Liquid Vape di Tangkap Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tangah


Palu - Fbinews.net

Polisi Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran tembakau gorila kering dan dalam bentuk cairan liquid vape di Kota Palu. Narkotika jenis tembakau gorila adalah kasus yang baru pertama kali terungkap di wilayah Sulteng.

"Narkoba jenis tembakau gorila adalah kasus pertama yang berhasil diungkap di Sulteng. Perlu diketahui juga bahwa tembakau gorila adalah narkotika sintetis yang paling membahayakan," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (3/5/2020).

Ungkapan kasus tembakau gorila ditemukan dari tiga orang remaja yang berinisial FS (27), FD (26) dan MR (19). Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring pada Sabtu (2/5) di dua titik berbeda wilayah Kota Palu.

Menurut, Kombes Pol Dodi Rahmawan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap mampu produksi tembakau gorila menjadi dua jenis. Yaitu dalam bentuk cairan liquid dan kering seperti tembakau pada umumnya. Dan sudah sering kali melakukan peredaran transaksi jual beli di sejumlah daerah, khususnya di Kota Palu.

"Untuk tembakau gorila kering dipakai dengan cara dihisap seperti ganja atau rokok biasa pada umumnya, sedangkan yang bentuk cairan liquid sasaran jualnya di kalangan komunitas rokok elektrik atau vape. Yang mana aromanya sangat susah untuk ditebak karena cairan liquid untuk vape terdapat banyak rasa dan aroma, sehingga bisa digunakan pelaku ditempat umum. Kami masih melakukan pemeriksaan terkait pasar penjualannya dan keterangan lainnya yang dibutuhkan penyidik,"Ucap Kombes Pol Dodi.

Barang bukti yang diamankan pada TKP pertama di jalan Mt. Hariono, tepatnya dk Rental Nusantara adalah 1 bungkus paket tembakau gorila kering, 1 buah dos merek jasjus, 1 buah Hp, 1 buah kartu identitas atas nama FD, uang tunai 50 ribu rupiah (biaya pengiriman) dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan barang bukti yang diamankan pada TKP kedua di jalan Kamboja Lrg Pue Yusu, tepatnya di sebuah indekos adalah 1 bungkus paket tembakau gorila kering, 1 bungkus tembakau biasa sebagai campuran tembakau gorila, 5 botol liquid tembakau gorila cair, 2 buah timbangan digital, 1 dus pembungkus tembakau gorila, 2 dus plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah kartu identitas atas nama FS, 3 buah ATM, uang tunai 550 ribu, 4 botol liquid besar, 1 pack botol liquid ukuran kecil dan 4 buah hp.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Source : Mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here