-->

Satreskrim Polres Lebak Kembali Ciduk Satu DPO Pembobol Warung Di Wanasalam


Lebak – Fbinews.net


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kembali mengungkap satu (1) orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Binuangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Tersangka diketahui merupakan residivis dan ahli dalam membobol warung. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, (23/7/20).


“Jadi pelaku kasus pencurian pemberatan ini merupakan DPO dari kasus yang berada di TKP Wanasalam dan sudah kami ungkap sebelumnya, dan masih ada satu orang terduga tersangka lagi masih dalam pengejaran"kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, (23/7/20).



Diceritakan David, pada saat melaukan aksinya, pelaku memanjat ke atas internit kemudian mereka merusak tralis pelapon atas toko milik korban dan pelaku melakukan operasinya dengan mengambil isi warung-warung bernilai dikisaran lima juta rupiah.’.


Selanjutnya, kata David, melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak dengan upaya pengembangan kasus dari yang sebelumnya diduga dijadikan tersangka dan sudah diamankan di Polres Lebak. Saat ini, Kata David pelaku yang berinisial HD berhasil diamankan di rumahnya Kampung Sawah Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Lebak.


Menurut David, setelah digeledah di Rumahnya, tersangka HD tidak memberikan perlawanan dan team yang melakukan penangkapan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Sogun yang biasa dipakai pelaku untuk melakukan pencurian. Selanjutnya team membawa tersangka ke Polsek Wanasalam untuk dimintai keterangan.


“Kasus ini masih sama dengan pidana pasal 363 KUHP ancaman pidana bisa 7 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan. Masyarakat harus tetap waspada hubungi dan melapor kepada yang berwenang saat menemukan kasus tindak pidana’’ucap David.


Mujahidin
 Advertisement Here
 Advertisement Here