-->

Tersangka Kurir Narkotika Jaringan Lama Berhasil Diamankan Polres Tangerang



Tangerang - Fbinews.net


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap empat orang tersangka buronan kurir narkotika, barang bukti hasil penyitaan berupa narkoba 12 paket besar jenis ganja dan sabu dengan total berat 14,5 KG turut di hadirkan saat jumpa pres.(4/08/20)

Penelusuran anggota Unit I Subnit II Satreskrimnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang di pimpin oleh AKBP Pratomo Widodo, SIK, M.SI mebuahkan hasil, pada hari Rabu, 22 Juni 2020 tepat pada 15:30 WIB Angota berhasil membekuk tersangka berinisial YK di  Rest Area KM 14 Karang Tengah Tangerang.

Dalam proses pengkapan tersangka yg telah menjadi buron, barang haram tersebut telah berhasil di distribusikan, setelah di lakukan pengembangan dan pencarian, petugas kembali merikus dua orang berinisial DP dan ML, kedua tersangka di tangkap di sebuah SPBU Jl. Raya Cisoka Kab. Tngerang besrta barang bukti jenis ganja seberat 2,36 Gram.

Saat jumpa pers di lobby Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Haryanto S.I.K, M.Hum didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si. (Han) dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim menyampaikan “ketiga tersangka merupakan jariangan aceh sukabumi dan akan mendistribusikan jenis ganja ke jakarta dan suka bumi, kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran”

Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) SUBS. Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun/ seumur hidup/ pidana mati.

Dengan di uangkapnya kasus penngkapan pengedar narkoba di tangerang menjadi pekerjaan rumah bagi petugas terkait, terlebih di saat pandemi yang di jadikan momen bagi pelaku menjalankan bisnis haram, pengungkapan kejadian ini Tangerang telah di jadikan lalulintas pendistribusian narkoba jariangan nasional maupun internasional.

ARI/Humas
 Advertisement Here
 Advertisement Here