-->

Kepolisian Polresta Bandara Soetta Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembiusan Penumpang Di Bandara Soetta




KOTA TANGERANG - Fbinews.net

Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pencurian disertai kekerasan dengan modus bius oleh Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra pada Pers Conference bertempat di Taman Integritas Sat Reskrim Polrests Bandara Soetta Kota Tangerang. Selasa siang, (01/09/2020) pukul 13.10 WIB.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menyampaikan, keempat tersangka melakukan pencurian harta benda milik korbannya setelah diberi ramuan yang mengakibatkan hilang kesadaran

" Adapun masing – masing tersangka tersebut, yaitu berinisial B alias BD (48), YS alias IY alias K(49), A alias K alias O (50) dan IB (50). Tiga diantaranya dihadiahi timah panas pada saat ditangkap karena berusaha melarikan diri," sebut Kapolres.

" Para tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pembiusan terhadap harta benda milik penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)," ucapnya.


Selanjutnya Kapolres menerangkan bahwa para tersangka memperdayai korbannya yang bernama Mustari (29) yang baru saja tiba di Bandara Soetta dari Jayapura pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Diketahui Korban yang baru tiba dari Jayapura ini keluar dari Terminal 2, kemudian korban didekati oleh tersangka A menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan kepada korban yang mengaku dirinya juga akan pulang ke Serang.

" Para tersangka melakukan pencurian harta benda milik korbannya usai diberi ramuan yang mengakibatkan hilang kesadaran (dibius)," ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, tersangka mengajak korban ke suatu tempat untuk menunggu kendaraan, tanpa pikir panjang dan curiga, korban pun ikut dengan tersangka A. Ketika kendaraan yang dimaksud tiba, korban bersama tersangka A ini masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil tersebut sudah ada 3 orang yang mengaku sebagai penumpang yang memiliki tujuan yang sama, yakni ke Serang,” terang Kapolres.

" Ternyata dalam perjalanan salah satu tersangka mengarahkan kendaraan ke suatu tempat dengan alasan hendak membeli minuman anti mabuk perjalanan oleh salah satu tersangka. Lalu menawarkan kepada korban, tanpa rasa curiga korban pun meminum minuman tersebut yang sudah diracik terlebih dahulu oleh para tersangka. Selang tidak berapa lama korban merasa pusing dan kemudian tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Diakhir penyampaiannya Kapolres Bandara Soetta menyebutkan, Setelah korbannya sudah tidak sadarkan diri, keempat tersangka menguras harta korban. Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan di sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selanjurnya setelah korban sadarkan diri kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan korban telah kehilangan sejumlah barang berharga untuk oleh-oleh  keluarganya di Serang, Banten, yaitu berupa  uang tunai sejumlah Rp 17 juta, satu buah Laptop, enam buah telepon genggam yang akan diberikan ke saudara dan satu telepon genggam miliknya.

“ Para Pelaku hanya menyisakan uang Rp 100-200 ribu di kantong korban, Keempat pelaku tersebut kini telah ditahan di Mapolresta Bandara Soetta. Para Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Bandara Soetta.

Ari/Teddy/Humas
 Advertisement Here
 Advertisement Here