News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berkas Dirut PDAM, Penyidik Polres Ternate Masih Memenuhi Petunjuk Jaksa

Berkas Dirut PDAM, Penyidik Polres Ternate Masih Memenuhi Petunjuk Jaksa

   
TERNATE - FBINEWS.NET

Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma PDAM senilai Rp 3,7 miliar pada tahun 2013-2017 yang menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Abdul Gani Hatari, kini sedang dilengkapi oleh Penyidik Polres Ternate berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui P-19 lalu. 

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasat Reskrim, AKP Said Aslam, saat ditemui wartawan, Senin (26/7/21) tadi, menuturkan, Terkait perkembangan kasus ini pihaknya telah melakukan tahap satu pada 2 Juni 2020 lalu. 

"Kemudian Jaksa P-19 di tanggal 23 Juni 2020 ," katanya. 

Setelah penyidik Sat Reskrim Polres Ternate mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada 11 September 2020 lalu. 

"Pada 11 September 2020 penyidik sudah mengembalikan berkas perkara ke Jaksa," ucapnya. 

Said menuturkan, setelah berkas perkara diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, rupanya masih terdapat kekurangan, akhirnya dikembalikan lagi ke penyidik Polres Ternate untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa yang ada P-19.

"Akhirnya penyidik mengambil surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk memenuhi petunjuk Jaksa yang ada di P-19 yang belum terpenuhi," katanya. 

Jadi saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Ternate sedang berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Kejari Ternate yang sesuai dengan P-19. 

"Sementara ini penyidik sedang berusaha melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa," terangnya. 

Kasat Reskrim Polres Ternate Said Aslam, juga berupaya untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma PDAM senilai Rp 3,7 miliar pada tahun 2013-2017 yang melibatkan Dirut Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Abdul Gani Hatari, kemudian diserahkan kembali ke Kejari Ternate. 

"Kami tetap berupaya untuk memenuhi kekurangan berkas perkara, jika sudah lengkap langsung diserahkan ke Kejari Ternate," pungkasnya.

Sekedar diketahui, BPKP perwakilan Maluku Utara telah menerbitkan hasil audit Nomor :LAP-493 /PW33 /4/2018 tertanggal 20 desember 2018 atas laporan keuangan koperasi Tirta Dharma Kota Ternate tahun 2013-2017, dalam audit tersebut menunjukkan dugaan adanya penggelapan anggaran koperasi senilai Rp Rp3,7 miliar. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ILON HI.M MARSAOLY)

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar