-->

Kalah Dalam Kasasi, Mahkamah Agung Minta Terbitkan 4 Surat Mobil di Ternate

 

Ternate–FBI.News.net 


Mahkamah Agung (MA) memutuskan  Direktorat Lalu Lintas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate, untuk menerbitkan surat-surat bukti kepemilikan (BPKB dan STNK) dari pelelangan 4 (empat) unit mobil tersebut atas nama Dwi Andry Prastyo karena kalah dalam perkara risalah lelang.


M Bahtiar Husni SH. MH. selaku sebagai Kuasa Hukum Dwi Andry Prasetyo Mengatakan, perkara risalah lelang, dengan nomor register : 30/Pdt.G/2019/PN Tte tanggal 23 Mei 2019 sudah ada pemberitahuan kasasi oleh Pengadilan Ternate pada 20 September 2021.


Kata dia, dalam pemberitahuan itu kliennya yang merupakan pembeli mobil lelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, atas nama Dwi Andry Prasetyo menang dalam putusan kasasi.


"Setelah kami memberikan pendamping hukum kepada klien kami, dan hasilnya pun sudah kami terima dan klain kami menang dalam keberatan kasasi yang di ajukan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Malut" kata Bahtiar kepada FBI.News.net, Selasa (21/9/2021).


Dia juga mengaku, dalam putusan kasasi yang di jatuhkan oleh MA, Direktorat Lalu Lintas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate ditolak pemohonan kasasi dan wajib menerbitkan surat-surat bukti kepemilikan atas nama Dwi Andry Prasetyo.


Bahtiar juga menegaskan, jika Dirlantas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate  tidak mengabulkan keputusan MA dalam perkara ini maka tentu perbuatan ini jelas melawan hukum.


Untuk itu kami berharap agar pemberitahuan ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak Dirlantas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate.


Terpisah Direktorat Lalu Lintas Polda Malut, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasubdit Regindent Polda Malut, Akbp Cahyo Widyatmoko saat di konfirmasi FBINews.net melalui telepon selulernya menyampaikan, bahwa terkait persoal penerbitan surat-surat bukti kepemilikan dalam hal BPKB 4 (empat) unit mobil hasil lelang atas nama Dwi Andry Prasetyo tidak ada masalah, untuk kepengurusan penerbitan surat kendaraan siap di terbitkan hanya saja ada persoal pajak yang perlu diselesaikan.


 "Untuk kami dari pihak Ditlantas Polda Malut tidak ada masalah untuk menerbitkan BPKB," tegasnya ketika dikonfirmasi Selasa, (21/9/2021).


Cahyo mengaku, surat-surat sudah siap dicetak, BPKB sudah saya suruh cetak, jadi nggak ada masalah hanya terkait soal penerbitan STNK.


"Memang urusan bersama pihak polisi namun pihak pemenang lelang harus memenuhi kewajiban pajaknya. Jika urusan pajaknya sudah kelar baru kita cetak STNK nya," tandas Kasubdit Regindent Polda Malut Akbp Cahyo Widyatmoko. (ILON HI.M Marsaoly)

 Advertisement Here
 Advertisement Here