-->

Bareskrim Gandeng PPATK Blokir Rekening Berisi Rp70 M Milik Tersangka Kasus Fahrenheit


 
Jakarta - FBINEWS

Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan ( PPATK ) memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Adapun total rekening yang diblokir senilai Rp 70 miliar.


"Penyidik ​​bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke penuntut umum (JPU).

"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.

Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus perdagangan robot Fahrenheit. Total lima tersangka sudah ditahan, luar lima orang lainnya dilupakan kabur ke negeri (LN).

"Jumlah tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot, Jumat (22/4/2022).

Gatot menyebut penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menerbitkan red notice guna lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
@DIVHUMPOL
 Advertisement Here
 Advertisement Here