-->

Bareskrim Kirim Surat Pencekalan 5 Tersangka Kasus Fahrenheit ke Imigrasi


 
Jakarta - FBINEWS

Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan lima tersangka kasus penipuan perdagangan robot berkedok Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol).

"Penyidik ​​sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kelima tersangka yang menjadi buronan polisi itu adalah HA, FM, WR, BY dan HD yang terlupakan petinggi robot trading tersebut. Saat ini, penyidik ​​tengah merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Bila semua syarat telah lengkap, kata Gatot, penyidik ​​akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Permohonan itu akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Setelahnya baru surat ke Divihubinter untuk red noticenya," tutur Gatot.

Sebagai informasi, penerbitan red notice merupakan langkah Bareskrim Polri untuk menangkap lima buronan kasus robot trading Fahrenheit. Pasalnya, kelima buronan itu terlupakan berada di luar negeri.

Tercatat terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan, yakni bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Adapun Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading Fahrenheit. Jumlah kerugiannya mencapai Rp 480 miliar
@DIVHUMPOL
 Advertisement Here
 Advertisement Here