-->

Polri Periksa Direksi WanaArtha Life


 

Jakarta -  FBINEWS

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga penyelidikan PT WanaArtha Kehidupan terkait penyidikan kasus dugaan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, perkara tersebut telah dilakukan penyidikan ke tahap. Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk termasuk PT WanaArtha Life .

"Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, dan saksi saksi 3 orang," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, lanjut dia, penyidik ​​menyelidiki sejumlah ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

Kemudian, penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di Kantor WanaArtha dan memperoleh sejumlah bukti. Termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.

"Penyidik ​​telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut penyelidik merayakan berita tersebut dengan melakukan gelar untuk menetapkan penetapan terkait dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.

"Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi," kata Whisnu.


Source : humaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here