-->

Polri Sita Barang Bukti Kasus Robot Trading


 

Jakarta - FBINEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, berinisial HAM.

Dalam penggeledahan itu penyelidikan barang bukti yakni tiga buah jam tangan merk Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer , dua motor Vespa, satu mobil BMW dan dua bundel sertifikat hak milik tersangka yang ada di Bali.

"Penyidik ​​telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2022 ).

Penggeledahan dilakukan pada 8 sampai 10 Juni 2022. Menurut Gatot, penyidik ​​juga melakukan polisi terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali.

Selain itu, Gatot menyatakan penyidik ​​terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Serta terus melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, sudah ada 80 saksi yang diperiksa dalam kasus-kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot skema perdagangan ponzi DNA Pro.

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya ditangkap dan ditahan polisi. Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.

Orang ketiga yang terlupakan kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).


Source : humaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here