-->

Korupsi Dana Desa Sebesar 500Jt E.S Diperiksa Dan Ditahan Oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Ambon

 



Ambon – FBINEWS 


Unit Tipidkor Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka *E. S. alias D*umur 43 thn (mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing T.A. 2017) sehubungan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing T.A. 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah)


Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan Penangkapan kemudian Penahanan terhadap Tersangka bertempat di Rutan Polresta P. Ambon P. P. Lease.


Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI N. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjara paling lama 15 thn


Tersangka E. S ditahan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi sejumlah 95 (sembilan puluh lima) orang, pemeriksaan ahli, penyitaan dokumen dan barang terkait. Kasus korpsi yang menjerat E.S sudah sampai pada tahap 1 pada tanggal 13 juni 2022 dan di nyatakan berkas sudah lengkap oleh jaksa / P 21 pada tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka E.S sudah di tahan pada rutan polresta semenjak 13 juni 2022 dan sekarang tinggal menggu waktu untuk tahap 2 dari JPU ( Jaksa penuntut Umum ) Kejaksaan Ambon.


Source: humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here